Jika pemerintah tidak berani mengambil keputusan politik tersebut, jargon untuk mencetak "Generasi Emas" hanya akan menjadi utopia di atas kertas
Kualitas masa depan suatu bangsa tidak pernah terlepas dari mutu pendidikannya. Tentu saja, standar dari variabel-variabel pendukung sangat mempengaruhi kualitas tersebut demi melahirkan generasi penerus yang unggul. Salah satu variabel pendukung yang paling krusial adalah kualifikasi para pendidik. Namun, kualifikasi akademik, standar sertifikasi, dan kompetensi secara teoritis saja tidak cukup untuk membentuk guru yang bekerja secara profesional.
Profesionalisme kerja seorang pendidik sangat ditentukan oleh kesejahteraan ekonomi dan perlindungan hukum yang mereka terima. Sangat mustahil mengharapkan dedikasi yang utuh dan profesionalisme yang tinggi jika kebutuhan dasar hidup para pendidik diabaikan oleh negara. Kesejahteraan bukan sekadar perkara upah, melainkan fondasi utama dalam mendorong motivasi kerja para pendidik secara profesional. Dengan kesejahteraan yang layak, mereka dapat mencurahkan seluruh potensi terbaiknya untuk mendidik anak-anak bangsa.
Guru sering digaungkan sebagai pilar utama penggerak kemajuan bangsa. Ironisnya, mereka justru sering menjadi kelompok yang paling rentan dalam struktur sosial dan hukum di masyarakat kita. Ketika permasalahan sistemis yang terjadi masih dianggap biasa dan tata kelolanya diabaikan, guru akan terus bergelut dalam perjuangan fisik melawan kemiskinan. Kondisi ini membuat mereka tidak lagi memiliki ruang untuk fokus pada pengembangan kapasitas diri demi memberikan ilmu terbaik kepada peserta didik.
Carut-marut dunia pendidikan yang menimpa guru saat ini meliputi beberapa poin krusial, di antaranya:
1. Krisis Kesejahteraan Guru: Banyak guru bekerja dengan gaji di bawah standar kelayakan, sehingga mereka harus membagi fokus mengajar dengan tuntutan bertahan hidup. Realitas ini jelas mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
2. Dilema Kepegawaian di Sekolah Swasta: Kontrak kerja yang tidak pasti memicu eksodus besar-besaran guru swasta ke sekolah negeri. Fenomena ini mengakibatkan ketimpangan baru karena sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaik mereka.
3. Kerentanan terhadap Kriminalisasi Hukum: Upaya pendisiplinan siswa melalui sanksi edukatif kini dengan mudah digeser menjadi narasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pergeseran nilai sosial hari ini membuat posisi guru sangat rentan terhadap kriminalisasi, terutama saat berhadapan dengan orang tua siswa yang memiliki relasi kuasa dan modal sosial yang tinggi.
4. Kontrak Kerja Guru Swasta yang Menggantung: Guru swasta sering kali berdiri di atas fondasi kesejahteraan yang rapuh. Mereka dituntut melahirkan generasi yang cerdas, namun hak-hak normatif mereka seperti upah yang layak, jaminan kesehatan, dan kepastian kontrak kerja kerap dikesampingkan. Meskipun dedikasi mereka setara dengan guru negeri, absennya payung hukum yang spesifik membuat guru swasta sangat rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.
Wacana Pemerintah dan DPR RI untuk menyejahterakan guru telah menggelinding di ruang publik. Kebijakan yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap pada awal tahun 2027 ini menuai banyak pro dan kontra. Langkah penataan status kepegawaian di sekolah negeri—seperti transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu hingga transisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)—patut diapresiasi. Namun, penataan tata kelola tersebut masih menyisakan benang kusut yang diskriminatif antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Isu kesejahteraan guru membutuhkan keberanian politik (political will) pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil. Hal ini bukan saja terkait dengan porsi pembagian anggaran, melainkan bagaimana perhatian pemerintah secara utuh terhadap sektor pendidikan tanpa mengesampingkan sekolah swasta, yang nyatanya sama-sama menjadi mitra strategis dalam mendidik anak bangsa.
Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil keputusan politik yang tegas:
• Mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
• Mengangkat PPPK penuh waktu secara otomatis menjadi PNS tanpa melalui tes formalitas kembali.
• Mencabut moratorium inpassing bagi guru swasta yang telah membeku selama ini.
Jika pemerintah tidak berani mengambil keputusan politik tersebut, jargon untuk mencetak "Generasi Emas" hanya akan menjadi utopia di atas kertas. Guru telah mendedikasikan separuh hidupnya—belasan hingga puluhan tahun—untuk mendidik anak bangsa. Namun, untuk mendapatkan status yang jelas, mereka harus terus-menerus melewati ujian kompetensi berbasis komputer. Ujian formalitas ini merupakan suatu kekeliruan sistemis. Profesionalisme guru telah dibuktikan melalui dedikasi, kesetiaan, dan kesabaran selama puluhan tahun di tengah ketidakpastian kesejahteraan dari negara. Rekam jejak mereka telah tervalidasi oleh waktu.
Keberanian pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada mereka bukanlah hadiah gratis, melainkan sebuah kewajiban. Ini adalah bukti pelunasan utang budi negara atas pengabdian panjang yang dilakukan guru dalam mencerdaskan bangsa di bawah standar kelayakan ekonomi.
Kualitas masa depan bangsa menuju Indonesia Emas sangat bergantung pada mutu pendidikan. Mutu tersebut hanya dapat terwujud jika negara berani menjamin kesejahteraan ekonomi dan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh guru, tanpa menyekat status sekolah negeri maupun swasta. Oleh karena itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil tindakan politik yang nyata. Kesejahteraan guru tidak boleh disekat oleh dinding status kepemilikan lembaga, karena tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi seluruh generasi penerus bangsa. Keadilan bagi guru negeri dan swasta bukan lagi sekadar membagi porsi anggaran, melainkan menghadirkan kepastian negara dalam menjamin harkat dan martabat kehidupan guru.
Opini ini ditulis oleh:
Tertius, S.Pd., M.M., Gr. (akrab disapa Bung Tius)
Penulis merupakan aktivis sosial Alumni TOF Bela Negara Pusdik BN Badiklat Kemhan yang konsisten menyuarakan persoalan sosial dan pembinaan kesadaran bela negara. Salah satu advokasi sosial yang pernah disuarakan penulis adalah penolakan penutupan SD Tunas Karya III Kelapa Gading secara sepihak. Saat ini, penulis menjabat sebagai Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara, Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Rumah Pengharapan Indonesia (YRPI), serta praktisi pendidikan yang aktif sebagai Kepala SD Kristen Harapan Bagi Bangsa. Bung Tius juga aktif dalam pergerakan politik memenangkan Prabowo-Gibran dan dipercaya sebagai Sekretaris Jagat Prabowo Jakarta Utara.
![]() |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar